Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis hukuman pencabulan Saipul Jamil kepada DS. Sebelumnya lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ipul, sapaan akrabnya divonis 3 tahun penjara.
"Pengadilan Tinggi sudah memutuskan hukuman Ipul dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Dengan putusan banding itu, lanjut Osner, DS dan keluarganya bersyukur. Menurut dia, seharusnya Ipul mendapat hukuman pidana lebih dari 3 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi sudah jelas, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara jadi ditambah dua tahun. Kan harusnya undang-undang perlindungan anak yang menjerat Ipul tapi sama Majelis Hakim PN Utara diabaikan," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut kata Osner, putusan banding ini seakan membuktikan jika pada tingkat pertama ada praktik suap untuk meringankan hukuman. Seperti diketahui KPK telah menangkap kakak dan kuasa hukum Ipul setelah menyuap panitera PN Jakpus.
"Saya rasa itu menguatkan, jadi Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim profesional melakukan tindakan hukum," ucapnya.
Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan dari pihak Ipul terkait pengakuan Osner.