Charly Van Houten akan segera dipanggil kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan terhadap mantan rekan bisnis, Wira Pradana.
Namun, Charly mengaku pada hari ini belum menerima surat panggilan tersebut. Pelantun Asmara itu resmi ditetapkan tersangka pada Rabu (21/9) kemarin.
"Sampai detik ini aku belum tahu karena belum ada pemberitauan yang resmi ke saya dan pengacara saya, kang Heri Wijaya," tutur Charly saat dihubungi, Kamis (22/9/2016).
Lelaki berusia 33 tahun itu masih tak percaya ia bisa dilaporkan oleh Wira. Padahal menurutnya, bisnis mereka berjalan dengan baik dan tak ada niat melakukan penipuan.
"Jangankan terpikir, bahkan terlintas saja nggak pernah untuk melakukan perbuatan itu," ujar mantan vokalis ST12 itu.
Wira melaporkan Charly ke Polda Jawa Barat pada tanggal 17 April 2015 karena mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. Wira menuding Charly telah menggelapkan uangnya melalui investasi bodong di manajemen artis bernama Pangeran Cinta Artis Management.
Charly dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.