Suara.com - Musisi Charly Van Houten telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan seorang pengusaha bernama Wira. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jawa Barat akan memanggil pentolan Setia band itu.
"Kemarin sudah masuk statusnya, dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua dan tiga," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus dihubungi Kamis (22/9/2016).
Lebih lanjut, Yusri berharap agar Charly bersikap kooperatif dengan penyidik. Kata dia, jika yang bersangkutan memenuhi panggilan, Charly tak perlu ditahan.
"Tapi kalau tidak kooperatif kita tahan," ujarnya menegaskan.
Kasus ini bermula ketika pelapor dan Charly mendirikan perusahaan bernama Pangeran Cinta Managament pada 2010. Namun pelapor mengklaim tak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut.
Atas tindakan ini Charly dianggap merugikan pelapor senilai Rp600 juta. Dia pun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.