Charly Van Houten Resmi TSK Kasus Penipuan

Kamis, 22 September 2016 | 12:03 WIB
Charly Van Houten Resmi TSK Kasus Penipuan
Charly Van Houten bersama istrinya Regina Irawan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Rere Regina, pada Senin (18/1/2016) [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Charly Van Houten resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Jabar dua hari lalu. Kasus ini berawal dari kerjasama Charly dengan seorang pengusaha bernama Wira Pradana.

"Awalnya perjanjian di tahun 2010. Kemudian dalam hal penjualan tiga lagu. Lalu Desember 2010 tentang pembuatan PT. Pangeran Cinta manajemen," kata Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Jawa Barat, dihubungi Kamis (22/9/2016).

Merasa dirugikan, Wira kemudian melaporkan Charly ke polisi. Pelapor mengaku tak diikutsertakan dalam perusahaan yang didirikannya bersama Charly, dan tak menerima keuntungan dari perusahaan tersebut. Padahal, dia sudah mengeluarkan dana lebih dari setengah miliar.

"Lalu ada juga lagu yang dijual, malah (dijual) dengan PT Nagaswara," lanjut Yusri.

Karena kejadian itu, pelapor kalim merugi sekitar Rp 600 juta. Charly sendiri dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI