Suara.com - Hari ini, Rabu (21/9/2016) mantan narapidana kasus prostitusi Robby Abbas datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. kedatangannya untuk melaporkan artis Shinta Bachir atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Dikatakan Obi-sapaan akrabnya, pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan Shinta saat dirinya masih dibui. Waktu itu, Shinta selalu membuat pernyataan yang dianggap menyudutkannya dan keluarga.
"Dalam statement beberapa media dia bilang nggak kenal saya. Tapi kok dia bilang lagi sering kasih uang untuk orang tua saya Rp1 juta dan Rp3 juta. Makanya saya harus klarifikasi itu di sini," ujar Obby di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Obby sudah berusaha mengajak Shinta bicara baik-baik. Sayang, upayanya tak digubris.
"Aku semalam udah SMS dia, nggak ada respon apa-apa. Aku hanya memberikan efek jera sama si artis. Namanya pernah jadi rekan kerja bareng," ucap Obby.
Menurut Pieter Ell, kuasa hukum Obby, kliennya baru melaporkan kasus tersebut hari ini lantaran baru resmi bebas pada 10 September setelah menyelesaikan masa hukumannya selama 1,4 tahun.
"Kami laporkan Undang-undang ITE pasal 310 soal pencemaran nama baik," kata Pieter di tempat yang sama.