Suara.com - Musisi Ahmad Dhani didampingi aktivis perempuan Ratna Sarumpaet beserta anggota Gerakan Selamatkan Jakarta mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016). Kedatangan mereka untuk mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tak bertanggung jawab atas laporan yang mereka sampaikan.
"Kan ada kewajiban KPK dalam Pasal 22 UU KPK Tahun 2000 yang mengharuskan mereka memberikan pertanggungjawaban pada publik tentang yang kita persoalkan," kata Ratna Sarumpaet di gedung PN Jakpus.
Ratna mengatakan ada dua kasus terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai tak diperhatikan KPK, yakni kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras serta kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebelumnya, dalam kasus Sumber Waras, KPK menyebut tak menemukan niat jahatnya. Selain itu, kasus lainnya adalah kasus dugaan korupsi teekait
"Ada dua kasus Ahok ini seperti menguap saja hanya karena ketua KPK mengatakan belum ditemukan niat jahat jadi seolah-olah tidak ada. Kita minta pengadilan mendesak KPK jelaskan pada publik. Kan nggak pernah dijelaskan pada kita, kalau bilang belum ditemukan kan tidak boleh, paling tidak harus gelar perkara," kata ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut.
Ratna mendesak KPK segera menjelaskan kepadanya apa yang bikin kasus tersebut tak terbukti. Pasalnya, sebagai pelapor, dia ingin tahu, apakah hal tersebut cocok atau tidak dengan data-data yang dikantonginya.
"Karena nggak bisa juga selalu seperti ini ya, pada akhirnya nanti kalau di media sosial sepertinya kita yang fitnah, padahal ada kasus. Bagaimana mungkin kasusnya menguap begitu saja tanpa ada misalnya ibu Kartini Mulyadi (Ketua Yayasan RS Sumber Waras) hanya terima sekian, berarti ada transaksinya dong," kata Sarumpaet.