Suara.com - Pemain sinetron Jonas Rivanno merasa lega kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan Front Pembela Islam kepadanya telah dihentikan polisi. Menurut kuasa hukum Jonas, Afdal Zikri, kliennya diberitahu kabar gembira itu pada 27 Desember tahun lalu.
"Jonnas dan Asmirandah (istrinya) menganggapnya sebagai kado terindah untuk mereka," kata Afdal dihubungi Selasa (31/5/2016).
Kabar baik ini juga disambut suka cita oleh keluarga Jonas. Paling penting kata Afdal, Jonas dan Asmirandah sudah hidup bahagia. "Sekarang semua baik-baik saja," ujarnya.
Sebelumnya, Imam, Kanit Reskrim Polres Kabupaten Bogor, mengatakan penghentian kasus ini akibat tak ditemukannya unsur pidana dalam pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. Kata dia, surat penghentian penyidikan bernomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim itu diterbitkan pada 11 Desember 2015.
FPI melaporkan Jonas atas tuduhan penistaan agama pada 2014 silam. Pelapor menuding pemain sinetron itu mempermainkan agama saat menikahi Asmirandah.
Jonas mengaku mualaf saat menikah pada 17 Oktober 2013. Tapi setelah resmi menjadi suami Asmirandah, dia kembali memeluk agama yang dianut sebelumnya.