Suara.com - Polisi menghentikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Jonas Rivanno atas laporan Front Pembela Islam. Menurut Imam, Kanit Reskrim Polres Kabupaten Bogor, peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
"Dengan surat ketetapan penghentian penyidikannya nomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim," kata Imam dihubungi Senin (30/5/2016).
Menurut Imam, kasus ini resmi dihentikan pada 11 Desember 2015. Dengan begitu, status tersangka Jonas yang melekat otomatis hilang.
FPI melaporkan Jonas atas tuduhan penistaan agama pada 2014 silam. Pelapor menuding pemain sinetron itu mempermainkan agama saat menikahi Asmirandah.
Jonas mengaku mualaf saat menikah pada 17 Oktober 2013. Tapi setelah resmi menjadi suami Asmirandah, dia kembali memeluk agama yang dianut sebelumnya.