Artis Jupiter Fortissimo harus menjalani serangkaian proses asesmen akibat penyalahgunaan narkoba. Setelah dikirim ke Badan Narkotika Nasional belum lama ini, hasil asesmen menyatakan Jupiter terbukti melakukan penyalahgunaan barang haram.
"Hasil asesmen sudah diketahui. Jupiter penyalahguna," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Suhermanto, Senin (16/5/2016).
Karena hasil menyatakan Jupiter sebagai pengguna, dia harus melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan BNN. Rehabilitasi itudimulai sejak hari ini di Lido, Sukabumi.
"Sudah dibawa ke Lido, Sukabumi, tadi pagi," kata Suhermanto.
Diberitakan sebelumnya Jupiter ditangkap di tempat karaoke di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/5/2016) lalu. Jupiter tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu di dalam tasnya seberat 0,54 gram.
Lelaki yang pernah mengaku homoseksual itu ditangkap bersama seorang bandar berinisial F. Jupiter dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.