Besok, Mucikari Robby Abbas Bebas dari Penjara

Senin, 09 Mei 2016 | 20:18 WIB
Besok, Mucikari Robby Abbas Bebas dari Penjara
Mucikari Robby Abbas saat dirilis oleh Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus prostitusi online, Robby Abbas yang ditangkap bersama model Amel Alvi di hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, dijadwalkan menghirup udara bebas pada hari Selasa (10/5/2016) besok.

Robby sendiri saat ini menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

"Iya besok (keluar) jam 10 pagi di Rutan Cipinang kelas 1," ucap Pieter Ell, kuasa hukum Robby Abbas, saat dihubungi, Senin (9/5/2016).

Menurut Pieter, pembebasan yang diterima kliennya ini adalah hak Robby. Kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2/3 masa tahanan.

"Dia sudah layak mendapat pembinaan di luar Lapas. Kan vonisnya 1 tahun 4 bulan dan sudah dijalani 2/3nya. Masa tahanannya sudah berulang tahun kan, sudah satu tahun," kata Pieter tertawa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Robby pada 26 Oktober 2015. Robby didakwa karena melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dia memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.

Selain Amel Alvi, beberapa artis juga sempat terseret namanya dan diduga menjadi jaringan porstitusi online yang dijalankan Robby, salah satunya artis Tyas Mirasih.

Amel sendiri pernah menjadi saksi di sidang Robby pada 1 Oktober 2015. Saat itu dia menyembunyikan wajahnya dari kepungan media dengan baju gamis bercadar warna hitam. Seperti yang dituturkan Pieter Ell, Amel mengaku dirinya meminta Robby untuk dicarikan lelaki hidung belang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI