Suara.com - Piyu "Padi" resmi menyandang status duda. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Florina Limasnax atau Flo sehari setelah perayaan Hari Kasih Sayang. Hal ini dibenarkan Ruth Olivia Tobing, kuasa hukum Flo.
"Sudah putusan, 15 Februari 2016 lalu. Tapi kalau soal isi materinya, bisa tanya ke panitera," kata pengacara Flo, Ruth dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Pernyataan senada ikut disampaikan kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono. Setali tiga uang dengan pihak Flo, dia juga enggan membeberkan hasil putusan secara detil.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo, maaf belum bisa mengungkapkan lebih detail. Tapi benar Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai," ungkap Arisakti di ujung telepon.
Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.