Suara.com - Jelani Maraj, kakak laki-laki penyanyi rap Nicki Minaj dituduh memperkosa bocah perempuan berumur 12 tahun. Dia mengahdapi tuntutan pemerkosaan kelas satu dengan ancaman hukuman maksimal.
Jelani ditahan kepolsiain setempat sejak 1 Desember 2015, sedangkan peristiwa perkosaan terjadi pada 1 April 2015.
Sebelumnya, Jelani sempat dibebaskan oleh lembaga The Nassaud County Correctional Centre dengan uang jaminan sebesar 100,000 dolar As atau setara Rp1,3 miliar. Persidangannya sendiri bakal digelar 9 Desember mendatang.
Insiden bejat ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Jelani menikah dengan Jacqueline Robinson di New York Agustus lalu. (Metro)