Mantan suami artis Andi Soraya, Rudi Sutopo geram dituduh melakukan penipuan senilai 5,7 dolar AS terhadap PT Humpuss Patragas, perusahaan milik Tommy Soeharto.
Dalam jumpa persnya di kawasan Gumawarman, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015), Rudi yang disebut sebagai pemilik PT Delta River Internasional ini membantah semua pernyataan Agus Wijayanto yang mengaku sebagai kuasa hukum PT Humpuss Patragas.
"Jangankan menipu, saya belum pernah terima uang dari Tommy. Disebutkan juga saya pemilik PT Delta River Internasional, itu juga tidak benar. Yang benar adalah saya hanya investor, " kata Rudi.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, pemberitaan yang disampaikan Agus berunsur fitnah dan berpotensi adu domba. Dia pun yakin Tommy tak tahu menahu masalah ini.
"Saya minta kepada Agus Wijayanto untuk meluruskan pemberitaan. Dia harus klarifikasi mengapa saya dibilang menipu. Ini motifnya apa," ujarnya.
Untuk itu, Rudi mengultimatum Agus agar memberikan klarifikasi selambat-lambatnya 3x24 jam sejak menggelar jumpa pers pada Kamis (3/12/2015) kemarin. Bila tidak, Rudi tak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Sebagai warga negara Indonesia saya punya hak hukum yang sama," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus mengatakan penipuan tersebut terkait kerjasama proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2013. Rudy melalui PT Delta River International dituduh telah menggelapkan uang jaminan senilai 5,7 juta dolar AS dari PT Humpuss Patragas sebagai syarat pencairan pinjaman dana lebih 150 juta dolar AS yang berasal dari luar negeri.
"Oleh karena dirugikan, maka PT. Humpuss menempuh jalur hukum dengan mengadukan Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya, sejak tanggal 30 Oktober 2015," kata Agus.