Suara.com - Pesulap kondang Limbad telah melaporkan balik Husein Ibrahim, orang yang mempolisikannya terkait kasus pencurian mobil Honda Jazz. Limbad menuding Ibrahim telah melakukan pencemaran nama baik.
Menanggapi itu, kuasa hukum Ibrahim, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan langkah Limbad terlalu berlebihan.
"Ini aneh dan jadi contoh yang buruk di masyarakat. Apalagi dia kan public figure. Dituduh mencuri malah lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Suhendra ditemui di Polres Jakarta Utara, Selasa (13/10/2015).
Menurut Suhendra, dugaan Limbad mencuri mobil kliennya sudah sangat jelas. Dia menyinggung soal rekaman closed-circuit television (CCTV) yang memperlihatkan Limbad dan dua teman perempuannya, Linda dan Ivon masuk ke apartemen Ibrahim.
"Faktanya ada tiga orang masuk ke apartemen Ibrahim terus kunci mobilnya hilang, berarti ada yang ngambil dong. Setelah kunci mobil diambil, lantas mobilnya hilang. Artinya, peristiwa pencurian itu ada," ujarnya menjelaskan.
Suhendra juga meminta kepada polisi agar status Limbad diperjelas menyusul penangkapan dan penetapan Linda dan Ivon sebagai tersangka. "Kalau yang dua ditangkap, kenapa yang satu tidak?," ucap dia.
Ibrahim kehilangan mobil Honda Jazz berplat nomor E 1717 PD setelah Limbad dan dua kerabatnya, Linda dan Ivon mengunjungi kediamannya di Apartemen French Walk Tower Lourdnes Garden Lantai VI, Unit F, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 September lalu.
Limbad juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Jakarta Utara selama lima jam pada Senin, 12 Oktober. Limbad saat itu dicecar 17 pertanyaan.