Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan pemerintah jangan sampai melunak terkait negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," kata Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia, Andi Rukman Karumpa, di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa karena biasanya dalam negosiasi semua pihak pasti tidak mau merugi.
Namun, Andi menilai, posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia masih sangat kuat.
Baca Juga: Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!
Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus tetap kukuh agar divestasi saham sampai 51 persen diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.
Penilaian dilakukan, lanjutnya, dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021 atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.
Andi juga menghimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi dan penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku, belum menerima surat dari Freeport perihal penolakan mekanisme divestasi yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya, kan saya harus terima," kata Hadiyanto saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/9).
Baca Juga: Freeport Tolak Mekanisme Divestasi 51%, Ini Kata Sekjen Kemenkeu
Hadiyanto mengatakan, urusan surat menyurat tersebut wajar dilakukan Freeport dengan Kementerian Keuangan maupun Kementerian ESDM untuk menyelesaikan substansi mengenai renegoisasi kontrak.