Suara.com - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie protes dengan pelayanan jasa transportasi berbasis darling, GoJek. Dia kesal, akun pembayaran elektronik GoJek, GoPay diblokir sepihak.
Kejadian itu terjadi beberapa pekan lalu. Lie kaget lantaran tidak bisa membayar layanan GoJek menggunakan GoPay lantaran telah diblokir. Pengamat Penerbangan itu pun protes ke customer service GoJek.
"Gojek secara sepihak memblokir akun GoPay saya tanpa pemberitahuan. Bahkan CS Gojek mengarahkan saya untuk instal ulang App GoJek. Setelah beberapa pekan masalah tidak ada kemajuan, saya coba transfer saldo GoPay saya. Barulah ketahuan bahwa akun GoPay saya diblokir. Saya tanyakan kepada CS GoJek, kenapa akun saya diblokir? Mereka tidak menjawab. Mereka minta saya datang ke kantor GoJek Kemang," rinci Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/9/2017).
Siang ini, Lie pun mengadukan kejadian itu ke Bank Indonesia di bagian pengaduan konsumen jasa sistem pembayaran. Pengaduannya diterima BI. Dia meminta Bank Indonesia sebagai pengawas sistem keuangan memberikan teguran ke GoJek.
Baca Juga: Driver Gojek Prihatin dengan Kelakuan Driver Grab Cabul
"Selain itu pulihkan hak-hak saya sebagai pengguna jasa dan saya mendesak BI untuk audit sistem IT GoPay, apakah sudah compliant terhadap syarat perlindungan konsumen," kata Lie yang merasa dirugikan dengan nilai Rp350.000 itu.