Daftar Artis yang Jadi Sasaran BPRD soal Pajak Mobil Mewah

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2017 | 08:12 WIB
Daftar Artis yang Jadi Sasaran BPRD soal Pajak Mobil Mewah
Capture tweet Raditya Dika dan Raffi Ahmad soal mobil Koenigsegg. [Twitter@radityadika]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah mendata dan membuat daftar nama warga, yang belum memperbarui masa pajak kendaraannya.

Dalam daftar tersebut, tidak hanya mencakup warga pemilik kendaraan yang tergolong biasa, tapi juga kendaraan mewah yang turut dimiliki artis ibu kota.

Artis-artis yang masuk daftar warga yang belum memperbarui masa pajak kendaraannya tersebut antara lain ialah, Raffi Ahmad yang memunyai 13 kendaraan bermotor.

Baca Juga: Novel Baswedan dan Harapan Mata yang Memerah

Selanjutnya Roro Fitria dengan empat kendaraannya, dan pengacara kondang Hotma Situmpul (2) kendaraan.

Selain itu, terdapat nama aktor lawas Anjasmara (2 kendaraan), sosialita Bella Sophie yang terdata memunyai 1 kendaraan terdaftar dan 1 kendaraan tak terdaftar, serta Tukul Arwana (1 kendaraan).

Artis-artis lainnya yang disebut masuk daftar itu ialah Gading Marten, Ahmad Dhani, dan Deddy Corbuzier.

Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, tengah menggencarkan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan termasuk artis-artis tersebut untuk membayar pajak kendaraan. Mereka diberi tenggat waktu pembayaran hingga 31 Agustus.

“Sebelum tenggat waktu habis, kami memberlakukan pemutihan atau penghapusan sanksi bunga. Kalau tak juga dibayar, kami akan datangi rumah-rumah mereka,” tutur Sumantri, Selasa (22/8/2017).

Baca Juga: Satu Kakek Tewas dan Seorang Perempuan Pingsan di Festival Seks

Ia mengatakan, banyaknya warga pemilik kendaraan mewah yang belum membayar pajak tentu merugikan pemprov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI