Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi-lagi membuat aturan kontroversial bagi pengusaha. Kali ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri No 42/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebab itu, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) meminta Presiden Joko Widodo menganulir Permen Menteri Jonan tersebut sebab bertentangan dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dicanangkan Presiden.
“Kalau perlu Menteri Jonan diberi peringatan dan Presiden menganulir Permen ini. Sebab Permen ini sangat meresahkan pengusaha migas dan kelistrikan,” ujar Ketua BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Anggawira mengatakan, ini bukan kali pertama Jonan membuat regulasi yang tidak bersahabat dengan dunia usaha dan akibatnya sejumlah target-target pemerintah disektor energi menjadi molor sebab tidak menarik bagi dunia usaha.
Baca Juga: HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30 Persen Bagi Pelaku Kartel
Anggawira mengatakan, Permen ESDM No 42/2017 menambah daftar panjang intervensi dan kendali pemerintah di perusahaan energi swasta. Sebab didalamnya, menteri mengatur perubahan kepemilikan saham, pengalihan interest perusahaan listrik dan migas. Juga pengurus perusahaan, termasuk perubahan direksi dan komisaris perusahaan. Alasannya, agar pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.
"Pertanyaannya, swasta mana yang mau perusahaannya sampai diintervensi sejauh itu. Belum lagi ada UU Perseroan Terbatas. Ada yang lindungi suatu badan," terang dia.
Tak hanya itu, cakupan aturan ini juga mencakup semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Anggawira mengatakan, bila pemerintah akan melakukan fungsi pengawasan, sebaiknya hanya sebatas memberi rambu-rambu. Namun tidak ikut melakukan micro managing diperusahaan swasta sebab sudah ada UU yang mengatur.
Sebab itu, Menteri Jonan sebaiknya tidak ikut mencampuri siapa yang menjadi direksi dan komisaris, karena itu ranah UU PT sudah diatur dalam RUPS. “Tampaknya Kementerian ESDM sudah seperti Bank Indonesia dan OJK tidak hanya mau mengawasi industri tapi juga mau menentukan sopir diperusahaan swasta. Swasta mana yang mau digituin,” pungkas Anggawira.
Kontra Paket Ekonomi
Baca Juga: Anggawira Temui KADIN dan HIPMI Bahas Kerjasama Ekonomi
Menurut Anggawira, Menteri Jonan sudah kebablasan menafsirkan UU Pengawasan. Sebab, Menteri sudah mau masuk ke dalam urusan mikro perusahaan yang bukan menjadi rana pemerintah. Alih-alih kebijakan Jonan mendukung paket-paket kebijakan ekonomi pemerintah Jokow-JK. Permen ini malah melawan program debirokratisasi dan deregulasi pemerintahan Jokowi-JK. “Dia tambah regulasi disana-sini yang mencekik pengusaha. Regulasi yang ada saja sudah sangat membebankan. Ditambah lagi Permen baru ini berapa banyak meja yang harus dilalui,” tegas Anggawira.