Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepatnya tak dapat dihindari. Demikian halnya inovasi teknologi layanan di bidang transportasi yang belakangan mulai dikenal dan diterima publik. Untuk merespons dinamika tersebut, pemerintah memandang perlu melakukan pengawasan dan pengaturan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.
Demikian ditegaskan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam kesempatan itu, Presiden bersama dengan jajarannya membahas tentang pengaturan lanjutan mengenai transportasi daring.
"Pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penggunanya," ujarnya sebelum mendengarkan pemaparan terkini dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan jajaran terkait lainnya.
Baca Juga: Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Transportasi Online
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga berpandangan bahwa pengoperasian transportasi daring yang sudah ada di masyarakat merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, hal itu harus dipelihara dengan cara mengatur perusahaan yang membuka jasa transportasi berbasis daring tersebut agar persaingan usaha di bidang transportasi tetap sehat.
Kementerian Perhubungan menetapkan 1 Juli 2017 lalu sebagai tenggat transisi peraturan taksi daring alias taksi online. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 26/2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.