Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Salah satu poin yang diatur dalam Permenhub tersebut, terkait aturan tarif batas bawah dan batas atas.
Direktur Angkuran dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, aturan ini diberlakukan agar ada kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Jadi kalau ada yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam pemberian sanksi, pihak Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku institusi pemerintahan yang membawahi transportasi berbasis aplikasi tersebut," kata Cucu di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Baca Juga: Tidur-tiduran di Jalan, Empat Bocah Ini Terlindas Taksi Online
Cucu menjelaskan, bentuk sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada penyedia aplikasi taksi online ini nantinya akan beragam. Mulai dari teguran hingga pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut.
"Yang paling tegas ya nanti intinya disusun dan diatur dari Kominfo itu sendiri sanksinya seperti apa mungkin dari kita apakah berupa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi tersebut itu merupakan kewenangan dari Kominfo," ujarnya.
Cucu mengatakan aturan ini akan mulai efektif pada 1 Juli 2017. Ia berharap para pelaku taksi online ini bisa menaati peraturan ini dengan baik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi.