Suara.com - Bank Indonesia akan memperketat aliran masuk dan keluar uang kertas asing, dengan hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp1 miliar.
Badan berizin itu adalah perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) legal, seperti yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017, kata pejabat Bank Indonesia di Jakarta, Senin.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, meskipun PBI tersebut sudah terbit pada 5 Mei 2017 lalu, BI memberikan waktu transisi selama 10 bulan sehingga peraturan baru tersebut baru akan berlaku pada 5 Maret 2018.
"Selain bank dan KUPVA, perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR) yang terdaftar di BI juga dapat membawa uang kertas asing di atas Rp1 miliar namun hanya sebagai atau sebatas penerima perintah dari badan berizin," ujar dia.
Jika terdapat lembaga atau perorangan tanpa izin BI yang membawa uang kertas asing setara atau melebihi Rp1 miliar, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menegah atau menyita uang tersebut.
Namun sanksi penegahan uang kertas asing tersebut baru akan diberlakukan dua bulan dari waktu pemberlakuan PBI tersebut yakni pada 5 Mei 2018.
Budianto tidak menyangkal, salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Peningkatan arus masuk dan keluar uang kertas asing (UKA) di atas Rp1 miliar ini ternyata turut menekan kurs rupiah. Peningkatan arus uang kertas asing memberikan sentimen psikologis di pasar uang.
"Tingginya aktivitas pembawaan uang asing ke dalam dan ke luar Indonesia telah menambah tekanan nilai tukar rupiah," ujarnya.
Tujuan lainnya adalah Bank Sentral selama ini belum memiliki instrumen atau data yang memadai terkait arus masuk dan keluar UKA.
Padahal, data arus UKA ini seharusnya dapat menjadi materi untuk perumusan kebijakan moneter BI.
"Setelah data itu masuk, maka akan meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan moneter," ujar Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi B. Hutabarat.
Terkait teknis pemeriksaan arus UKA, BI akan berkoordinasi dengan aparat bea cukai untuk memeriksa UKA yang masuk dan keluar di kepabeanan.
BI membatasi otoritas berizin yang berhak membawa UKA dengan nominal Rp 1 miliar karena frekuensi nominal UKA yang dibawa perbankan adalah Rp1 miliar untuk skala waktu tertentu.
Rudi mengatakan BI sudah mensurvei kepada seluruh bank yang sering melakukan importasi dan eksportasi UKA.
Baca Juga: Antisipasi Ransomware, BI Lakukan Ini