Dongkrak Penerimaan Negara, Misbakhun Minta Perluas Obyek Cukai

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 19 April 2017 | 08:03 WIB
Dongkrak Penerimaan Negara, Misbakhun Minta Perluas Obyek Cukai
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Data penerimaan kuartal I 2017 penerimaan cukai terbesar masih berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) Rp5,9 triliun, tetapi baru mencapai 3,9 persen dari target Rp149,9 triliun. Disusul cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp982,7 miliar atau 17,8 persen dari target Rp5,5 triliun dan cukai etil alkohol Rp34,54 miliar atau 23 persen dari target Rp150 miliar. Sedangkan, pendapatan cukai lainnya baru mencapai Rp12,26 miliar atau 0,8 persen dari target Rp1,6 triliun.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, selama ini sumber penerimaan cukai hanya dari dua sumber, yaitu minuman alkohol dan hasil tembakau.

Cukai hasil tembakau berkontribusi terbesar dalam penerimaan cukai, hingga 80 persen. Hal ini tak lepas dari kampanye anti tembakau yang didorong oleh gerakan anti tembakau, mengingat Indonesia adalah sentra tembakau dan industri hasil kretek nasional.

Misbakhun pun mengusulkan agar pemerintah memperluas obyek cukai baru melalui ekstensifikasi cukai demi mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai. Misalnya, kantong plastik, minuman berpemanis mengandung gula, bahan bakar minyak (fuel surchage), dan obyek cukai baru lain. Kita tambah obyek cukai baru dua, tiga, bahkan sepuluh. Bahkan, Misbakhun bersedia menggalang dukungan dengan teman-teman DPR demi merealisasikan ekstensifikasi cukai sehingga mampu menambah penerimaan negara.

Baca Juga: Kontribusi Cukai Pabrik Rokok Kretek Nasional Capai 80 Persen

"Dukungan saya ke pemerintah agar obyek cukai ditambah melalui ekstensifikasi cukai. Sebab, kita ini terlalu beresiko kalau hanya memiliki dua obyek cukai, yaitu minuman beralkohol dan hasil tembakau," kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat komisi XI DPR dengan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Untuk itulah, dibutuhkan pembicaraan di DPR. Misbakhun mencontohkan, saat ini, pemerintah tengah mewacanakan pengenaan cukai kemasan kantong plastik. Pemerintah mengklaim akan menambah penerimaan sebesar 1,6 triliun jika cukai kantong plastik dikenakan. Namun, kata Misbakhun, pemerintah kurang tegas menghadapi asosiasi perusahaan plastik yang menolak rencana itu. Akhirnya, tinggal wacana saja.

"Sebagai jalan tengah, kita selesaikan di DPR karena ini bagian dari politicial decision," tegas politisi Golkar itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI