PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) hari ini, Jumat (17/3/2017) menandatangani 16 proyek kelistrikan power purchase agreement (PPA) dengan kapasitas 1.825 megawatt dengan skema Enginering Procurement, Contructio . Selain itu PLN juga menandatangani kontrak transmisi berkapasitas 500 kilovolt sepanjang 928 kilometer sirkit di Jalur Utara Jawa dengan Total nilai investasi sebesar Rp21,1 triliun.
Guna memastikan proyek tersebut berjalan dengan lancar, PLN menggandeng Kejaksaan Agung dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat. Nantinya, tim tersebut akan mengawasi proses pembangunan pembangkit listrik ini agar tidak mangkrak.
"Kami sampaikan ada kawalan penuh dari kejaksaan untuk masalah pembebasan lahan, perjanjian-perjanjian, evaluasi. Dilihat PLN dan negara jangan sampai ada kerugian di kemudian hari," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Baca Juga: PLN Optimis Rasio Elektrifikasi Indonesia 2019 Capai 99 Persen
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan, T4P salah satu kegiatannya mengawal setiap proyek yang dilaksanakan pemerintah.
"Karena ini proyek pemerintah, dari awal kami berikan masukan dan rekomendasi berkaitan dengan hukum, dan kami juga turun kelapangan ketika ada yang berkaitan dengan masyarakat untuk memberikan penjelasan. Kejaksaan tahu pembangunan kelistrikan pemerintah diperuntukan untuk masyarakat,” katanya.
Adi mencontohkan, saat PLN ditugaskan untuk menyelesaikan proyek mangkrak di Bintan, PLN mengajak T4P untuk mengawasinya. Berkat pengawalan tersebut, proyek yang sudah mangkrak bertahun-tahun itu dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan.
"Selama ini pemahaman dan ketentuan kepada masyarakat harus diperhatikan, demi mewujudkan pembangunan. Jadi apapun yang menyangkut pembangunan, ketika Kejaksaan diminta maka kita kawal,"kata Adi.