Ditjen Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor IKM

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 04 Februari 2017 | 12:17 WIB
Ditjen Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor IKM
Peresmian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Desa Tumang, Boyolali Jawa Tengah. [Dok Ditjen Bea Cukai]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam rangka mengembangkan Industri Kecil dan Menengah (IKM), akhirnya pemerintah pada Senin (30/1/2017) secara resmi telah meluncurkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Desa Tumang, Boyolali Jawa Tengah. Dalam fasilitas ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal ini sejalan dengan amanat dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar LPEI turut membantu sektor usaha kecil dan menengah.

Bea Cukai memberikan fasilitas insentif fiskal berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor bagi para pelaku IKM untuk mengimpor bahan baku dan mesin yang digunakan dalam proses produksi, dan penyederhanaan prosedur impor, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekspor Rempah ke Arab Saudi 51,17 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan fasilitas KITE IKM akan disinergikan dengan fasilitas pembiayaan dari Kementerian Keuangan. "Yaitu untuk modal usaha dan pembiayaan untuk ekspor kepada IKM yang diberikan oleh LPEI,” kata Sri Mulyani di Jakarta, belum lama ini.

LPEI membantu IKM dengan memberikan akses pendanaan yang mudah, murah dan dengan suku bunga kompetitif, bagi IKM yang membutuhkan modal kerja maupun investasi dalam rangka ekspor. LPEI juga memberikan dukungan kepada IKM melalui jasa konsultasi, salah satunya dalam bentuk program Coaching Program for New Exporter (CPNE), yang merupakan program berkelanjutan bagi rintisan eksportir baru dengan cara melatih dan mempersiapkan pelaku IKM untuk menjadi eksportir baru melalui pelatihan, pameran dan bimbingan.

Ada 5 IKM yang telah mendapatkan fasilitas kuota KITE IKM dan pembiayaan kredit dari LPEI di antaranya adalah UD Daffi Art mendapatkan kuota Rp 350 juta, kredit Rp 1 miliar, CV Inducomp Dewata mendapatkan kuota Rp 1 miliar, kredit Rp 300 juta, CV Yudhistira mendapatkan kuota Rp 1 miliar, kredit Rp 5 miliar, PT Banyan Internasional mendapatkan kuota Rp 1 miliar, kredit Rp 5 miliar, dan PT Bali Tangi kuota Rp 1 miliar, kredit Rp 2 miliar.

“Ini merupakan langkah awal, ke depannya diharapkan akan semakin banyak IKM yang berorientasi ekspor dan bergabung dalam memanfaatkan fasilitas ini.

"Bea Cukai dan LPEI akan memberikan dukungan secara penuh dari segi kemudahan prosedur dan pembiayaan kredit,” ungkap Susiwijono, Plt. Ketua Dewan Direktur LPEI.

LPEI akan ikut menyukseskan fasilitas KITE IKM ini dengan memberikan layanan pembiayaan ekspor nasional dan jasa konsultansi yang berkualitas sebagai solusi terhadap kebutuhan ekspor Indonesia, dan meningkatkan kemampuan pelaku IKM untuk menghasilkan produk berorientasi ekspor yang unggul dan berdaya saing. Patut diketahui, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang di dalamnya terdapat IKM telah menyumbang 61,41% PDB Indonesia, dan telah berhasil menyerap tenaga kerja sebesar 97 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI