Dalam waktu kurang dari 10 hari, program Amnesti Pajak periode kedua akan berakhir. Untuk mengingatkan Wajib Pajak yang belum ikut agar segera memanfaatkan program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini secara bertahap mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada Wajib Pajak yang teridentifikasi memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.
Sejauh ini lebih dari 204 ribu Wajib Pajak telah menerima imbauan tersebut (contoh e-mail dapat dilihat pada bagian informasi tambahan pada lampiran siaran pers ini). Berdasarkan data SPT, sejumlah 204.125 Wajib Pajak tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para Wajib Pajak yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di SPT. Dengan demikian terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program Amnesti Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan bahwa Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta Wajib Pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha. "Untuk itu Dirjen Pajak mengingatkan seluruh Wajib Pajak yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan keadaan yang sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif uang tebusan naik pada 1 Januari 2017," kata Ken dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).
Ken menegaskan bahwa Wajib Pajak berhak menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga tiga kali selama program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Baca Juga: Dirjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Wajib Pajak via Email
Ken juga mengingatkan bahwa selain memiliki database harta Wajib Pajak, Ditjen Pajak juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi Wajib Pajak yang menolak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda hingga 200 persen.
"Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tariff yang sangat rendah," ujar Ken.
Hingga hari ini lebih dari 512 ribu Wajib Pajak telah menikmati rasa lega melalui Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan sejumlah total Rp97,3 triliun. Segera manfaatkan program Amnesti Pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya.
Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama