Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan penerimaan tax amnesty atau program pengampunan pajak hingga hari ini sebesar Rp101 triliun. Selain itu, untuk pernyataan harta yang disampaikan para Wajib Pajak dalam Program pengampunan pajak ini sebesar Rp4403 triliun.
“Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri masih mendominasi dalam peraihan tax amnesty yakni sebesar Rp2921 triliun. Sedangkan untuk repatriasi sebesar Rp992 triliun dan untuk nilai repatriasi harta menacapai R141 triliun atau sekitar 14,1 persen dari target yakni Rp1000 triliun,” kata Ken saat menggelar konferensi persnya di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Ken menjelaskan, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH hingga hari ini masih didominasi oleh orang pribadi non UMKM sebesar Rp81,6 triliun. Kedua adalah Badan non UMKM sebesar Rp10,8 triliun, ketiga adalah Orang Pribadi UMKM sebesar Rp4,20 triliun dan Badan UMKM sebesar Rp270 miliar.
Ken berharap, hingga Maret 2017 target tax amnesty ini dapat tercapai. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki perekonomian Indonesia terutama basis data pajak ke arah yang lebih baik. Pasalnya, sejak adanya program pengampunan pajak ini, Ditjen Pajak berhasil mengantongi 21 ribu Wajib Pajak baru yang sebelumnya belum terdaftar.
Baca Juga: Politisi Golkar Akui Tax Amnesty Periode II Mengendur
“Jadi ini sangat baik ya, bisa membantu penerimaan negara lebih baik lagi,” katanya.