Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah atau penyederhanaan digit rupiah gagal masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas pada 2017 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo menjelaskan, proses redenominasi rupiah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Menurutnya, dibutuhkan waktu selama tujuh tahun untuk menyederhanakan mata uang rupiah. Padahal, Bank Indonesia berharap pada 2017 mendatang RUU Redenominasi ini bisa mulai dibahas oleh Komisi XI DPR RI.
"Redenominasi sebetulnya harusnya masuknya ke dalam Prolegnas, ternyata kita lihat belum masuk. Memang ini memerlukan apa, nanti setelah prolegnas dan diputuskan di DPR, ini memerlukan waktu yang tidak pendek. Mungkin tujuh tahunan. Jadi memerlukan waktu yang masih panjang," kata Jokowi saat ditemui di gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Dia melanjutkan, meskipun nantinya DPR menyetujui RUU tersebut, namun proses panjang masih butuh untuk diterapkan. Dimana Bank Indonesia dan Pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat jika kebijakan tersebut nantinya benar-benar diterapkan.
Baca Juga: Ngakak, FPI Disebut Fasilitasi Perdamaian Israel-Arab Sejak 1948
“Harus disosialisasikan ke seluruh elemen lapisan masyarakat. Kan tadi sudah saya bilang, kalau disetujui juga, untuk penerapannya itu dibutuhkan sekitar tujuh tahun untuk beradaptasi dengan hal ini,” ujarnya.