Suara.com - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki penghasilan. Biaya cicilan KPR memang bisa dijangkau, namun di luar biaya cicilan tersebut, ada biaya tambahan yang juga perlu dibayarkan oleh para debitur kepada pihak bank.
Biaya-biaya tambahan tersebut umumnya diberikan di awal pengajuan KPR. Besarannya pun berbeda-beda. Jadi sebelum Anda mengumpulkan uang muka dan cicilan per bulan, Anda juga perlu tahu biaya-biaya berikut ini:
Biaya Provisi
Biaya provisi biasanya sekitar 1 persen-1,5 persen dari besarnya kredit. Namun ada juga bank yang meniadakan biaya ini.
Biaya Administrasi Anda biasanya diharuskan membayar biaya KPR setidaknya Rp250 ribu-Rp500 ribu untuk biaya administrasi.
Biaya Appraisal
Biaya sebesar Rp300 ribu–Rp1 juta dibebankan kepada Anda untuk membayar para penilai properti independen yang sudah ditunjuk bank.
Asuransi jiwa & kebakaran
Biaya sebesar 1-2 persen dari plafon kredit akan dibebankan untuk membayarkan asuransi jiwa. Sedangkan untuk asuransi kebakaran dikenakan biaya 0,5 persen dari plafon kredit.
Biaya Cek Sertifikat