Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku selain mengejar tunggakkan pajak Google, pihaknya juga akan megejar pajak Twitter dan Yahoo.
Pasalnya, kedua perusahaan kedua perusahaan ini sudah lama berada di Indonesia tetapi belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.
"Sama, Twitter dan Yahoo sama seperti itu akan rumuskan secara total atau satu persatu. Semua sesuai ketentuan. Ini guna menegakkan hukum yang berlaku," kata Hestu di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Seperti diketahui, masalah ini mengemuka ketika pada Kamis (15/9/2016) perusahaan raksasa mesin pencari ini dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.
Selain menolak untuk diperiksa, dugaan tidak membayar pajak ini juga lantaran perusahaan asal Amerika Serikat ini belum menjadi Badan Usaha Tetap atau BUT.
Hal ini membuat Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaan Google hanya sebagai kantor perwakilan saja sehingga transaksinya tidak berdampak pada perekonomian di Indonesia. Padahal nilai transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada 2015 lalu mencapai 850 juta dolar AS atau sekitar Rp11,6 triliun.
Selain itu, Hestu mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkaji berapa besaran potensi pajak yang harus dibayarkan Google Asia Pacific Pte Ltd.
"Pokoknya yang Google sedang mengkaji undang-undang perpajakan
segala macam pajak internasional. kami kaji k langkah apa yang kita lakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Ditjen Pajak," tegasnya.