Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tak segan-segan memaksa Google untuk membayar tunggakkan pajak.
Bahkan, pihaknya memastikan bahwa Google tidak akan mendapat keringanan pajak lantaran telah melanggar peraturan dari pemerintah.
"Tentunya nggak ada keringanan, semua sesuai ketentuan. Di Peracis sudah bayar, India pun sudah di badan usaha tetap (BUT)," kata Hestu di Jakarta, Senin (20/9/2016).
Namun, pihaknya enggan mengungkapkan besaran tunggakkan pajak yang tidak dibayarkan oleh Google. Dia mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Nanti lah itu. Kami sekarang kaji benar-benar dari legal basis, UU Perpajakan kami, tax rate, praktik internasional. Kami kaji langkah apa yang kita lakukan, sedang dirumuskan bersama Kemenkeu, Kemenkominfo, dan DJP untuk kelanjutan ditunggu," katanya.
Seperti diketahui, masalah ini mengemuka ketika pada Kamis (15/9/2016) perusahaan raksasa mesin pencari di internet ini dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.
Selain menolak untuk diperiksa, dugaan tidak membayar pajak ini juga lantaran perusahaan asal Amerika Serikat ini belum menjadi Badan Usaha Tetap atau BUT.
Hal ini membuat Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaan Google hanya sebagai kantor perwakilan saja sehingga transaksinya tidak berdampak pada perekonomian di Indonesia. Padahal nilai transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada 2015 lalu mencapai 850 juta dolar AS atau sekitar Rp11,6 triliun.