Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku tidak akan menyerah untuk mengejar tunggakan pajak Google.
Pasalnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya pun akan bekerjasama dengan kementerian terkait penunggakkan pajak Google.
"Ya terkait Google kita kaji benar-benar, UU Perpajakan segala macam, pajak internasional, kita kaji langkah apa yang kita lakukan. Ini juga bersama Kemenkeu, Kemenkominfo,"Ditjen Pajak," kata Hestu di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Hestu pun mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menghitung besaran tunggakkan pajak Google secara pasti. Sehingga, pemerintah bisa mengkaji langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Tunggu saja. Ini kan masih dihitung. Semua perhitungan segala macam sedang kita lakukan secara bersama," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia terus mengejar Google yang diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun.
Menurut Reuters, Selasa (20/9/2016), Google diperkirakan menghadapi tagihan pajak sebesar 418 juta dollar AS atau sekitar Rp5,5 triliun untuk periode tahun 2015 saja.
Ditjen Pajak juga berencana mengejar penyelenggara-penyelenggara layanan online lain (over the top/OTT) yang beroperasi di Indonesia, seperti Facebook yang turut diduga menunggak pajak.