Suara.com - Belakangan permintaan hunian mewah di Singapura terus meningkat. Menariknya jumlah pembeli properti mewah di Negeri Singa itu mayoritas berasal dari Indonesia yang rata-rata membeli properti seharga 3,7 juta dolar AS.
Fenomena ini muncul justru ketika berlakunya Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax amnesty di Indonesia. Hal ini tentu menjadi ironi, karena saat pemerintah sedang berupaya keras untuk mengembalikan dana repatriasi dari luar negeri, justru banyak orang kaya di Indonesia yang membelanjakan dananya di luar negeri.
Sejak awal tahun ini, tercatat orang Indonesia sudah membeli properti mewah di Singapura mencapai 30-an unit dengan total nilai mencapai Rp 48,5 miliar. Namun, bukan hanya orang Indonesia yang mencari tempat untuk investasi di Singapura. Pasar Singapura kini sedang mengalami penurunan dengan peluang di tengah kota misalnya di tempat OUE Twin Peaks Tower berada.
Saat ini pemerintah memberikan denda pajak sebesar 200 persen kepada mereka para wajib pajak penerima amnesti yang tidak mengungkapkan keseluruhan asset nya. Hal ini memang sengaja dilakukan guna mengendalikan orang kaya Indonesia untuk menemukan tujuan alternatif untuk investasi properti mereka.
Selain itu, pemerintah juga telah mengantisipasi hal ini dari bank asing, ia berencana akan memberikan keringanan pajak sebesar 0 % untuk biaya deklarasi. Dengan begitu diharapkan orang Indonesia yang memiliki aset di luar negeri dapat memanfaatkan fasilitas ini sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian negara.
"Properti selalu menjadi tempat yang aman bagi investor," kata Mart Polman, Managing Director Lamudi Indonesia. "Selama masa ketidakpastian ekonomi dan politik maka orang akan beralih ke real estate untuk melindungi kekayaan mereka," tambah Polman.
Banyak orang kaya Indonesia yang membeli properti di luar negeri, karena memanfaatkan celah kesepakatan pajak yang tertuang di Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) tentang tax evasion. Dalam aturan tersebut disepakati bahwa negara di dunia akan membuka data yang ada di bank di manapun mulai 2018. Namun data dalam bentuk aset properti tidak wajib untuk dibuka.