Pembangunan bendungan merupakan pekerjaan konstruksi yang komplek pelaksanaannya, membutuhkan teknologi tinggi juga resiko tinggi termasuk resiko sosialnya.
“Pembangunan bendungan sangat komplek pelaksanaannya sehingga harus sangat berhati-hati. Sehingga dalam setiap pembangunannya sudah harus mendapat sertifikasi desain dari Komisi Keamanan Bendungan (KKB) yang ketuanya Menteri PUPR dan anggotanya gabungan professional dan pemerintah yang memang ahli seperti ahli geologi, ahli hidrologi” jelas Kepala Pusat Bendungan, Ditjen SDA Kementerian PUPR Imam Santoso dalam Diskusi Jumatan Bersama Media di Jakarta (16/9/2016).
Ditambahkannya pembahasan di KKB dilakukan mulai tahap perencanaan sampai desain bendungan yang memerlukan waktu pembahasan satu sampai dua tahun karena melewati beberapa persidangan dan bila dalam sidang pleno disetujui maka bisa dilakukan pelelangan untuk konstruksinya.
Dalam pelaksanaan fisiknya pun harus memenuhi persyaratan yakni sudah ada penetapan lokasi oleh Gubernur sehingga bisa dilakukan pembebasan lahan minimal lahan tapak bangunannya dan jalannya. Kemudian hal penting lain adalah rencana pembangunan bendungan harus ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau bendungan tidak ada dalam RTRW maka kami tidak berani membangun. Kemudian juga mesti ada Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan Larap (Land Acquisition Resettlement Action Plan)” tuturnya.
Ia menambahkan, beberapa pembangunan bendungan sering kali terkendala pembebasan tanah. Misalnya Bendungan Tanju dan Mila di Nusa Tenggara Barat, Bendungan Tukul di Jawa Timur dan Bendungan Pidekso di Jawa Tengah yang progres pembangunan fisiknya terlambat karena terkendala lahan. Saat ini pembangunan Tanju dan Mila progresnya mencapai 31 persen dari target 34 persen, Bendungan Tukul masih 14 persen dibawah target sebesar 19 persen dan Bendungan Pidekso saat ini progress fisiknya 9 persen dari target 15 persen.