Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan terus mengejar para pelanggar atau pengemplang pajak yang tidak menaati sistem perpajakan di Indonesia. Terutama kepada perusahaan raksasa milik Amerika Serikat yakni Google Indonesia.
Sri pun mengaku pihaknya akan melihat pasal-pasal perpajakan untuk menindak google atau perusahaan lainnya yang coba-coba untuk menghindar membayar pajak di Indonesia.
“Ya pasti akan terus kami kejar. DJP juga akan mengenakan pasal-pasal yang ada. Kami juga akan menyediakan wadah untuk berdiskusi, Google boleh menggunakan argumentasinya. Kalau tidak mencapai kesepakatan yang juga ada peradilan pajak,” kata Sri saar ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Sri pun mengakui, bahwa pajak dalam perdagangan online kerap kali menjadi persoalan di seluruh dunia. Dimana, banyak yang mempertanyakan bagaimana cara untuk memungut pajak secara adil dalam transaksi e commerce ini.
“Di mana nilai tambahnya dan di mana pajak dipungut. Mengenai online e-commerce pakai platform online, di mana penjual dan pembeli dihubungkan lewat elektronik menimbulkan satu persoalan serius,” kata Sri.
Kendati demikian, Sri mengaku Direktorat Jenderal Pajak akan mencoba untuk melindungi hak memungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita lihat saja peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai objek pajak dan siapa yang bisa menjadi subyek pajak, termasuk yang BUT. Kita akan lihat,” ungkapnya.